Susunan Proposal dan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Ormawa Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Malang Periode 2014

Susunan Proposal dan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Ormawa Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Malang Periode 2014

PROPOSAL

SUSUNAN PROPOSAL DAN LPJ ORMAWA FIS UNIVERSITAS NEGERI MALANG

ISI PROPOSAL KEGIATAN

  1. LATAR BELAKANG

Memuat tentang latar belakang dilakukannya kegiatan

  1. DASAR KEGIATAN

Memuat dasar hukum pelaksanaan kegiatan

III.    NAMA KEGIATAN

Memuat judul kegiatan sesuai yang direncanakan oleh Panitia

  1. MAKSUD DAN TUJUAN

Memuat maksud dan tujuan diadakannya kegiatan

  1. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN

Memuat waktu dan tempat dilaksanakannya kegiatan

  1. PESERTA

Memuat jumlah peserta yang direncanakan dalam mengikuti kegiatan

VII.   PEMBICARA (menyesuaikan)

Memuat nama dan asal pembicara

VIII. PELAKSANA (sesuai SK)

Memuat susunan Panitia sesuai dengan Surat Keputusan

  1. SUSUNAN ACARA

Memuat susunan acara pelaksanaan kegiatan

  1. BIAYA

Memuat sumber penerimaan dan pengeluaran dana untuk pelaksanaan kegiatan

  1. Penutup

Ketentuan Proposal:

  1. Proposal diketik 1.5-2 spasi
  2. ditandatangani oleh Ketua Pelaksana, Ketua HMJ, Pembina HMJ, Ketua Jurusan dan disahkan oleh WD III
  3. Diajukan ke Bagian Kemahasiswaan
  4. Mengambil dana di bagian Keuangan (80%)


ISI LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) KEGIATAN MEMUAT:

Komposisi Laporan

(1)     Latar belakang kegiatan

(2)    Dasar kegiatan

(3)    Nama dan bentuk kegiatan

(4)    Waktu, tempat pelaksanaan kegiatan

(5)    Pelaksana Kegiatan

(6)    Target kegiatan pada saat rencana dan kesesuaian dengan pada saat kegiatan (hasil yang dicapai)

(7)    Jumlah peserta (lengkap dengan daftar hadir)

(8)    Ilustrasi pelaksanaan kegiatan (dalam bentuk narasi)

(9)    Hasil kegiatan dan dokumentasi

(10)  Pendanaan

(11)   Saran/Penutup

(12)  Bukti fisik penggunaan dana yang telah diberikan (lengkap dengan kwitansi)

   Ketentuan laporan Kegiatan:

  1. Laporan Kegiatan diketik 1.5-2 spasi
  2. Ditandatangani oleh Ketua Pelaksana, Ketua HMJ dan Pembina HMJ, Ketua Jurusan dan Wakil Dekan III
  3. Dibuat rangkap 2
  4. Diserahkan ke bagian keuangan
  5. Mengambil sisa dana (20%)

 

 

Sumber: TU KEMAHASISWAAN FIS UM