Dasar Hukum Pelaksanaan Kegiatan Himpunan Mahasiswa Program Studi Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (HMP IPS) FIS UM

Dasar Hukum Pelaksanaan Kegiatan Himpunan Mahasiswa Program Studi Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (HMP IPS) FIS UM

Lambang_Universitas_Negeri_MalangLogo Brand Name UM-720x720

DASAR HUKUM PELAKSANAAN KEGIATAN

HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUI PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL (HMP IPS)

FAKULTAS ILMU SOSIAL (FIS) UNIVERSITAS NEGERI MALANG (UM)

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Malang;
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2012 tentang Statuta Universitas Negeri Malang;
  5. Surat Keputusan Rektor Universitas Negeri Malang Nomor 0487/KEP/H32/OT/2009, tentang Pendirian Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Malang;
  6. Peraturan Rektor Universitas Negeri Malang Nomor 13/KEP/UN32/KM/2012 tentang Pedoman Organisasi Kemahasiswaan  Universitas Negeri Malang;
  7. Keputusan Rektor Universitas Negeri Malang Nomor 0640/KEP/H32/DT/2009 tanggal 20 Oktober 2009 tentang Penugasan Dekan Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Malang;
  8. Surat Keputusan Dekan Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Malang Nomor: 039/ UN7/KM/2014 tentang Pengangkatan Pengurus Organisasi Kemahasiswaan di Lingkungan Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Malang Periode Tahun 2014;
  9. Program Kerja Bagian Kemahasiswaan Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri MalangTahun 2014; dan
  10. Program Kerja Himpunan Mahasiswa Program Studi Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial Periode 2014.