Month: February 2014

DRAFT SIDANG PLENO

DRAFT SIDANG PLENO

MUSYAWARAH MAHASISWA PROGRAM STUDI

PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL

 

http://3.bp.blogspot.com/-YmQG5BrM6uI/U5FpMriuNII/AAAAAAAAAPo/0d0qrHoAzVg/s1600/logo+UM.jpg

HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI

PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL

FAKULTAS ILMU SOSIAL

UNIVERSITAS NEGERI MALANG

FEBRUARI 2014


TATA TERTIB SIDANG PLENO

HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI

PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL (HMPS “PIPS”)

ORGANISASI PEMERINTAHAN MAHASISWA (OPM)

FAKULTAS ILMU SOSIAL (FIS)

UNIVERSITAS NEGERI MALANG (UM)

TAHUN 2014

  1. UMUM
  2. Musyawarah Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) “PIPS” yang kemudian disebut Sidang Pleno Pengurus Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) FIS UM 2014.
  3. Peserta adalah pengurus HMPS “PIPS”, perwakilan tiap offering, dan tamu undangan.
  1. TATA TERTIB PERSIDANGAN
  2. Hadir lima menit sebelum persidangan dimulai.
  3. Berpakaian rapi dan sopan.
  4. Mengikuti seluruh rangkaian persidangan.
  5. Wajib mengisi presensi persidangan.
  6. Dilarang meninggalkan persidangan tanpa seizin pimpinan sidang.
  7. Dilarang melakukan aktifitas yang mengganggu kelancaran persidangan.
  8. Wajib menaati tata tertib yang telah ditetapkan.
  9. Dilarang merokok di dalam ruangan.
  1. ISTILAH-ISTILAH KHUSUS DALAM PERSIDANGAN
  2. Skor adalah menghentikan jalannya persidangan sementara waktu untuk menyegarkan suasana atau keperluan lain.
  3. Lobbying adalah proses penyatuan pendapat dari penyatuan opsi atau pendapat dalam sebuah persidangan.
  4. Interupsi adalah menyampaikan informasi, pendapat maupun usulan dalam sebuah persidangan.
  5. Tanggapan adalah respon terhadap suatu pertanyaan dalam mengemukakan pertimbangan logis dalam sidang.
  1. PENGGUNAAN PALU SIDANG
  2. Palu diketuk satu ketukan menandakan bahwa keputusan atau ketetapan disepakati.
  3. Palu diketuk dua ketukan menandakan perpindahan palu sidang.
  4. Palu diketuk tiga ketukan menandakan sidang dibuka atau ditutup.
  5. Palu diketuk lebih dari tiga ketukan menandakan perhatian.
  1. KETENTUAN TENTANG INTERUPSI DAN TANGGAPAN
  2. Apabila ada interupsi, tanggapan, dan usulan yang waktunya bersamaan, maka prioritas utama adalah interupsi, kedua adalah tanggapan, selain itu juga memperhatikan jenis interupsi yang disampaikan, yaitu urutan berdasarkan teknik persidangan.
  3. Pertama yang akan interupsi maupun memberikan tanggapan harus mengacungkan tangan terlebih dahulu dan mulai berbicara apabila telah dipersilahkan oleh pimpinan sidang.
  4. Interupsi maupun tanggapan harus singkat, padat, jelas, dan sopan.
  5. LAIN-LAIN

Hal-hal belum ditetapkan dalam persidangan akan ditetapkan kemudian berdasarkan kesepakatan sidang pleno.

KETETAPAN

SIDANG PLENO

HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI

PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL (HMPS “PIPS”)

ORGANISASI PEMERINTAHAN MAHASISWA (OPM)

FAKULTAS ILMU SOSIAL (FIS)

UNIVERSITAS NEGERI MALANG (UM)

NOMOR: 001/TAP.SPL/HMPS/II/2014

TENTANG

Tata Tertib Sidang Pleno

HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI

PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL (HMPS “PIPS”)

Organisasi Pemerintahan Mahasiswa (OPM)

FIS Universitas Negeri Malang

Tahun 2014

Menimbang                : Bahwa untuk kelancaran sidang pleno Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial FIS Universitas Negeri Malang perlu di tetapkan tata tertib Sidang Pleno Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial Organisasi Pemerintahan Mahasiswa (OPM) FIS Universitas Negeri Malang tahun 2014.

Mengingat                  1. Keputusan Medikbud No. 115/U/1999 tentang pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi.

  1. Keputusan Rektor UM No. 046/A/KEP/PT.28.H3/O/2000 tentang Pedoman Organisasi Kemahasiswaan UM.
  2. Hasil Konferensi Organisasi Pemerintah Mahasiswa (OPM) Universitas Negeri Malang tentang AD/ART Organisasi Pemerintah Mahasiswa (OPM) FIS Universitas Negeri Malang.
  3. Hasil Konferensi Organisasi Pemerintah Mahasiswa (OPM) Universitas Negeri Malang tentang AD/ART Organisasi.
  4. Hasil sidang pleno Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial Organisasi Pemerintah Mahasiswa (OPM) FIS Uniiversitas Negeri Malang tahun 2014.

Memperhatikan         : Hasil-hasil pembahasan Tata Tertib Sidang Pleno HMPS

Februari 2014.

MEMUTUSKAN

Menetapkan               : Tata Tertib Sidang Pleno Himpunan Mahasiswa Program Studi

  Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (HMPS “PIPS”)

Organisasi Pemerintah Mahasiswa (OPM)

Fakultas Ilmu Sosial (FIS) Universitas Negeri Malang (UM)

Tahun 2014.

                                                                                    Ditetapkan      : Malang

Pada Tanggal  :  28 Februari 2014

Pukul               :

Presidium Sidang Pleno (HMPS) Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial Tahun 2014,

Presidium I                                  Presidium II                                                Presidium III

Rahmawati Dewi                        Fitri Muchammad Sa’id                  Sovia Husni Rahmia

NIM. 130741607091                  NIM. 130741607090                      NIM. 130741607066

 

PEDOMAN UMUM

SIDANG PLENO

HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI

PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL (HMPS “PIPS”

ORGANISASI PEMERINTAHAN MAHASISWA (OPM)

FAKULTAS ILMU SOSIAL (FIS)

UNIVERSITAS NEGERI MALANG (UM)

BAB I

NAMA, WAKTU DAN TEMPAT

Pasal 1

Musyawarah HMPS periode 2013 FIS Universitas Negeri Malang

selanjutnya disebut Sidang Pleno.

Pasal 2

Sidang Pleno dilaksankan pada hari Jum’at tanggal 28 Februari 2014.

Pasal 3

Sidang Pleno dilaksanakan di

Gedung I5 Ruang Seminar I5.103 Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Malang.

BAB II

KEDUDUKAN TUGAS DAN WEWENANG

Pasal 4

Sidang Pleno merupakan forum permusyawaratan HMPS Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial.

Pasal 5

Sidang Pleno merupakan forum permusyawaratan HMPS Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosiall memepunyai tugas:

  1. Memutuskan tata tertib persidangan sidang pleno HMPS Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial dalam satu periode kepengurusan.
  2. Menetapkan Job Description.
  3. Menentukan aturan khusus HMPS Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial.
  4. Membuat laporan pertanggungjawaban HMPS Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial.

Pasal 6

Sidang Pleno mempunyai wewenang:

  1. Membuat ketetapan dan keputusan yang hanya dapat dibatalkan melalui sidang pleno.
  2. Memberikan penjelasan yang bersifat penafsiran secara tertulis terhadap ketetapan dan atau keputusan sidang pleno.
  3. Memilih pemimpin sidang dari dan oleh peserta sidang pleno sampai berakhirnya sidang pleno,

BAB III

PESERTA

Pasal 7

Peserta Sidang Pleno terdiri atas:

  1. Peserta penuh dan peserta peninjau.
  2. Peserta penuh adalah pengurus HMPS Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial periode 2013.
  3. Peserta peninjau adalah perwakilan offering, dan undangan.
  4. Peserta penuh tidak dapat diwakilkan.

Pasal 8

Hak Peserta

  1. Hak peserta Sidang Pleno yaitu:
  2. Hak bicara yaitu hak untuk mengajukan dan menolak usul, pendapat serta mengajukan dan menjawab pertanyaan.
  3. Hak suara adalah hak untuk dipilih dan memilih, memberikan dan menolak dukungan pada pemungutan suara.
  4. Peserta penuh mempunyai hak bicara dan hak suara.
  5. Peserta peninjau mempunyai hak bicara dan hak suara.

Pasal 9

Kewajiban Peserta

Peserta Sidang Pleno berkewajiban:

  1. Mematuhi ketentuan tata tertib sidang pleno.
  2. Mengikuti seluruh acara.
  3. Meminta ijin pemimpin sidang apabila meninggalkan sidang.

BAB IV

SANKSI

Pasal 10

  1. Sanksi diberikan kepada peserta apabila dia melanggar kewajiban sebagaimana diatur dalam tata tertib sidang, setelah diperingatkan pemimpin sidang sebanyak 3 (tiga) kali.
  2. Sanksi yang diberikan pimpinan sidang pada ayat (1) berupa pencabutan suara melalui persetujuan forum.

BAB V

PERSIDANGAN

Pasal 11

Persidangan adalah Sidang Pleno dan Sidang Komisi.

Pasal 12

  1. Sidang Pleno dihadiri oleh peserta Sidang Pleno.
  2. Sidang Komisi dihadiri oleh anggota komisi.

BAB VI

QUORUM

Pasal 13

  1. Sidang Pleno dianggap sah apabila dihadiri oleh minimal 2/3 peserta Sidang Pleno.
  2. Apabila poin (1) tidak mencapai quorum maka sidang diundur 1 x 5 menit dan setelah itu dinyatakan sah.
  3. Sidang Pleno dinyatakan sah apabila dihadiri ½ anggota sidang bidang ditambah satu peserta Sidang Pleno.
  4. Apabila poin (3) tidak tercapai, maka Sidang Pleno diundur 1 x 5 menit setelah itu dinyatakan sah.
  5. Sidang Pleno dinyatakan sah apabila dihadiri ½ anggota bidang ditambah satu peserta Sidang Pleno.
  6. Apabila poin (5) tidak tercapai, maka Sidang Pleno diundur 1 x 5 menit setelah itu dinyatakan sah.

BAB VII

PUTUSAN

Pasal 14

  1. Keputusan sidang pleno berbentuk keputusan dan ketetapan sidang pleno.
  2. Keputusan sidang pleno mempunyai kekuatan hukum yang mengikat kepada seluruh fungsionaris HMPS Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial.
  3. Ketetapan sidang pleno mempunyai kekuatan hukum yang mengikat kepada seluruh fungsionaris HMPS Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial.

Pasal 15

Pengambilan keputusan pada dasarnya diusahakan sedapat-dapatnya dengan asas musyawarah untuk mufakat dan apabila tidak tercapai kemufakatan dilakukan lobi. Apabila lobi tidak tercapai keputusan diambil dengan suara terbanyak, jika suara sama banyaknya maka diadakan pemungutan suara ulang.

BAB VIII

PENUTUP

Pasal 16

  1. Ketentuan berlaku sejak ditetapkan.
  2. Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian sesuai dengan kesepakatan forum yang membahas hal ini.

PROGRAM KERJA

HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI

PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL (HMPS “PIPS”)

ORGANISASI PEMERINTAHAN MAHASISWA (OPM)

FAKULTAS ILMU SOSIAL (FIS)

UNIVERSITAS NEGERI MALANG (UM)

PROGRAM KERJA BIDANG PENALARAN

  1. RAPAT KERJA HIMPUNAN PROGRAM STUDI PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL (HMPS “PIPS”)
  • Rapat Kerja HMPS Pendidikan IPS dengan tema “”.

TARGET        : Seluruh Pengurus HMPS Pendidikan IPS FIS UM.                        TUJUAN        :

PROGRAM KERJA BIDANG PENALARAN

  1. SEMINAR PENDIDIKAN
  • Seminar Pendidikan (oleh dosen atau siswa yang berkompeten di bidang Ilmu Pengetahuan Soial) dengan tema “”.

TARGET : Mahasiswa Prodi Pendidikan IPS FIS UM dan Mahasiswa FIS UM.

TUJUAN :

  1. OLIMPIADE ILMU PENGETAHUAN SOSIAL (IPS)
  • Olimpiade IPS dengan tema “”.

TARGET : Siswa SMP/MTs se-Malang Raya.

TUJUAN  :

  1. BULETIN
  • Buletin, dengan tema “”

TARGET        : Mahasiswa Prodi Pendidikan IPS.

TUJUAN        :

PROGRAM KERJA BIDANG SOSIAL INFORMATIKA

  1. RAPAT KERJA NASIONAL HIMPUNAN MAHASISWA PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL INDONESIA (RAKERNAS HIMPIPSI)
  • RAKERNAS HIMPIPSI dengan tema “”.

TARGET : Peserta dan Panitia RAKERNAS HIMPIPSI dari UM, Perwakilan                                    Mahasiswa Prodi Pendidikan IPS FIS UM dari setiap offering, Perwakilan                               HIMPIPSI dari UNJ, UPI, UNIBBA, UNY, dan UNM, serta Perwakilan                     Mahasiswa dari UIN Jakarta.                                                                 TUJUAN :

  1. PELATIHAN KEPEMIMPINAN
  • Pelatihan Kepemimpinan dengan tema “”.

TARGET : Seluruh Pengurus HMPS Pendidikan IPS FIS UM.                               TUJUAN :

  1. PENGEMBANGAN SOFT SKILL
  • Pengembangan Soft Skill dengan tema “”.

TARGET : Mahasiswa Prodi Pendidikan IPS FIS UM.                                            TUJUAN :

PROGRAM KERJA BIDANG BAKAT MINAT

  1. PEKAN KREATIFITAS ILMU PENGETAHUAN SOSIAL (PKIPS)
  • PKIPS dengan tema “”.

TARGET : Mahasiswa Prodi Pendidikan IPS FIS UM.                                            TUJUAN :

  1. BADMINTON ILMU PENGETAHUAN SOSIAL (IPS) “PIONEER CUP”
  • Badminton IPS “Pioneer Cup” dengan tema “”.

TARGET : Mahasiswa Prodi Pendidikan IPS FIS UM.

TUJUAN :

MEMUTUSKAN

Menetapkan               : Tata Tertib Sidang Himpunan Mahasiswa Program Studi

  Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (HMPS “PIPS”)

Organisasi Pemerintah Mahasiswa (OPM)

Fakultas Ilmu Sosial (FIS) Universitas Negeri Malang (UM)

Tahun 2013

                                                                                    Ditetapkan      : Malang

Pada Tanggal  : 01 FEBRUARI 2013

Pukul               : 15.14 WIB

Presidium Sidang Pleno (HMPS) Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial 2013

Presidium I                                  Presidium II                                                Presidium III

Rahmawati Dewi                        Fitri Muchammad Sa’id                  Sovia Husni Rahmia

 

NIM. 130741607091                  NIM. 130741607090                      NIM. 130741607066